TekJalan

BIMKEG RUTAN SALEMBA ??

Jumat, Agustus 05, 2011

SEKAPUR SIRIH DARI BIMKEG SALEMBA

A .Latar Belakang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan unit Pelayanan Teknis dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham RI yang mempunyai peran sebagai tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan dan sekaligus pembinaan bagi para tahanan atau narapidana (dalam istilah Pemasyarakatan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan / WBP)
Sub Seksi Bimbingan Kegiatan sebagai salah satu unit pelaksana kerja dibawah Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Jakarta Pusat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan bimbingan pemanduan bakat sebagai usaha mengembangkan bakat bagi para Warga Binaan serta melaksanakan bimbingan dan kegiatan keterampilan berdasarkan data/informasi yang diterima sebagai usaha menyalurkan bakat/keterampilan dari para Warga Binaan serta mencanangkan program kerja untuk diharapkan dapat menjadi modal dasar bagi para Warga Binaan jika terjun kembali ke masyarakat agar mempunyai keterampilan yang lebih baik dan bermanfaat untuk dikembangkan di kemudian hari. Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia pada lingkungan Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya yang berada dilingkungann Rumah Tahanan Negara Kalas I Jakarta Pusat serta pembekalan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali kemasyarakat setelah masa pidananya berakhir, Sub Seksi Bimbingan Kegiatan sebagai pelaksana kegiatan akan mengadakan pelatihan kegiatan.
Dalam pelaksanaan pelatihan ini sangat membutuhkan peran serta dari semua pihak untuk terwujudnya suatu bentuk kegiatan bimbingan kerja yang efektif dan efisien terhadap warga binaan Rutan Klas I Jakarta Pusat. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan pada bidang kegiatan Rutan Klas I Jakarta Pusat akan melaksanakan Pelatihan Keterampilan Kegiatan untuk mengawali langkah dalam memperdayakan Warga Binaan dengan bimbingan kerja
Dasar pemikiran dilaksanakannya Pelatihan Keterampilan Bidang Kegiatan Kerja Rutan Klas I Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut :
a.      Undang –Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan\
b.      Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan
c.       Memanfaatkan sarana dan prasarana seefisien dan seefektif mungkin untuk kegiatan kerja, serta membekali waraga binaan dalam bidang ketrampilan pertukangan kayu, Menjahit ,Mencukur, Seni Lukis, Seni Handycraft dengan harapan warga binaan tersebut dapat memiliki bekal keterampilan sebagai modal untuk dijadikan mata pencaharian setelah kembali kemasyarakat, tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dan menjadi warga masyarakat yang baik serta ikut membangun lingkungan masyarakat.

B. Maksud dan Tujuan
Melaksanakan tugas bimbingan kegiatan yang meliputi :
a.      Membuat ususlan rencana Kerja Sub Seksi Bimbingan Kegiatan.
b.      Bimbingan Bakat.
c.       Bimbingan Keterampilan
d.      Pengaloahan hasil karya (Hasil Bimbingan Kegaitan)
e.      Membuat laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan untuk Sub.Sie Bimbingan Kegiatan
f.       Mengadakan kerjasama dengan Instansi lain untuk pembinaan ketrampilan Tahanan/Narapidana


C. Masalah dan Hambatan
Sarana dan praranan yang kurang memadai disamping belum ada kerjasama dengan pihak ketiga serta sulitnya pemasaran, Fasilitas yang kurang memadai merencakanan pelatihan.

D. Upaya Pemecahan
Memanfaatkan tempat yang ada
Memberikan penyuluhan dan pelatihan serta melakukan kegiatan pembinaan

Sistem Pemasyarakatan memandang narapidana bukanlah Objek tetapi Subjek pembinaan yang pada hakekatnya melakukan perbuatan melanggar hukum karena adanya keretakan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antara yang bersangkutan dengan masyarakat sekitarnya, oleh karena itu narapidan selama di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan harus melalui tahapan proses penyembuhan dan dapat dilakukan dengan suatu prasyarat yaitu terciptanya keserasian, keselaran dan keseimbangan hubungan antara petugas sebagai pembina, narapidana sebagai warga binaan dan masyarakat sebagai ajang penghidupan dan kehidupannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem Pemasyarakatan mengenal adanya dua jenis program pembinaan dan pembimbingan, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinanan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pemb inaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggungjawab pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Bimbingan Kegiatan bertujuan merubah image negative dari masyarakat umum terhadap Lembaga Pemasyarakatan, Khusunya Rumah Tahan Negara Klas I Jakarta Pusat. Bahwasanya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa berkretifitas dan berkarya untuk kemudian memberi bekal bagi  mereka sekembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Besar harapan kami, rencana kerja, program kerja dan kalender kerja dapat berjalan sebagai mana mestinya, adapun hambatan dan kendalanya dapat diatasi sebagaimana mestinya agar program kerja ini dapat “membangun manusia mandiri” sebagai suatu cermin atau tujuan akhir dari system pemasyarakatan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar